Korban pembunuhan di Makassar/Istimewa
Kepada polisi, Rudi mengaku nekat menikam korban karena emosi saat pesta miras. Ia tersinggung setelah korban menendang wadah ballo di hadapannya.
"Dia lewat depan saya dan tendang itu ballo. Saya sakit hati, makanya saya tikam," kata Rudi dengan nada menyesal.
Rudi juga mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa temannya. Ia mengatakan belum memberi tahu istrinya bahwa dirinya telah terlibat kasus pembunuhan.
“Saya menyesal. Saya sudah menikah dan punya anak satu. Istri saya belum tahu kalau saya sudah membunuh orang," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.