Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Propam Polres Bulukumba oleh anak korban berinisial DS (27) pada Jumat (27/3/2026).
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, menegaskan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan mulai melakukan proses penyelidikan.
“Laporan pengaduan telah kami terima dan saat ini sudah dilakukan interogasi terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujarnya.
Propam juga akan memanggil AKP ARM untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam sanksi tegas, baik secara internal kepolisian maupun proses hukum umum.
“Kami akan menangani perkara ini sesuai SOP dan peraturan yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
AKP ARM dikabarkan telah mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan karena khilaf dan dipicu kekhawatiran terhadap keselamatan orang tuanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab awal insiden pelemparan tersebut. Belakangan diketahui, sebelum kejadian, terdapat perselisihan antara korban dengan pihak lain yang diduga memicu aksi pengrusakan rumah.
Usai kejadian, AKP ARM mengaku menyesal dan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Sementara itu, Propam Polres Bulukumba memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.