Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi parkir (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi parkir (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Intinya sih...

  • Perumda Parkir Makassar Raya siapkan konsep langganan parkir dengan tarif harian Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

  • Sistem baru ini disertai skema gaji dan bonus untuk juru parkir, diproyeksikan dapat tambah pendapatan hingga Rp20 miliar per bulan.

  • Perumda Parkir akan sosialisasikan tarif resmi lewat media daring dan influencer lokal untuk membedakan antara tarif resmi dan parkir ilegal.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan konsep baru layanan parkir yang lebih murah dan transparan. BUMD Kota Makassar ini mengusulkan sistem langganan harian dengan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Dalam konsep tersebut, pengguna cukup membayar untuk 27 hari dan bisa menikmati layanan parkir selama satu bulan penuh di seluruh titik resmi. Pembayaran berjalan secara digital dan terintegrasi dengan e-wallet, minimarket, maupun perbankan.

"Untuk motor, cukup bayar Rp2.000 satu hari, dan bisa parkir di mana saja. Untuk mobil, Rp3.000 saja. Kenapa bisa begitu? Saya kasih masukan begini, kalau mau, bayarnya Rp2.000 satu hari, tapi kalian bisa bayar bulanan, langganan. Bayar 27 hari, tapi pakainya sebulan," kata Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Sahruddin Said, Rabu (8/10/2025).

1. Siapkan skema gaji dan bonus untuk juru parkir

Ilustrasi juru parkir (Foto: IDN Times)

Sahruddin menjelaskan sistem baru ini disertai rencana penggajian juru parkir (jukir) secara tetap dengan tambahan bonus berdasarkan rating pengguna. Setiap jukir akan dibekali perangkat pemindai barcode untuk mendata kendaraan pelanggan langganan.

"Tapi jukir harus kita gaji, tidak boleh lagi sistem setoran. Karena yang pertama, kita ingin mengoptimalkan, kemudian transparan dan akuntabel. Semua pembayaran harus digital, tidak boleh lagi ada setor-setor cash di lapangan," katanya.

Dia berencana menerapkan sistem gaji untuk juru parkir dengan skema bonus lebih besar dari gaji pokok. Setiap jukir akan menerima gaji pokok Rp1,8 juta, jaminan BPJS untuk keluarganya, serta bonus Rp2 juta yang cair apabila mendapat penilaian bintang lima dari pengguna.

"Misalnya, dia memarkirkan kendaraan orang, nanti pengguna memberi rating di aplikasi. Kalau dapat bintang lima, bonusnya cair. Seperti sistem Grab," katanya.

2. Konsep parkir berlangganan diproyeksikan tambah pendapatan hingga Rp20 miliar per bulan

Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Menurut Sahruddin, mekanisme berlangganan berpotensi meningkatkan pendapatan perusahaan hingga sepuluh kali lipat dibanding sistem konvensional. Dengan asumsi 30 persen dari 1,2 juta pengguna motor berlangganan, pendapatan bisa mencapai Rp19 miliar per bulan.

"Itu baru dari motor, belum termasuk mobil. Jika dari total 400 ribu unit mobil, sekitar 30 persen berlangganan dengan tarif Rp3.000 per hari selama 27 hari, pendapatannya bisa mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Skema ini dinilai mampu menekan kebocoran pendapatan," katanya.

Sahruddin menyebut konsep ini belum pernah diterapkan di Indonesia. Namun, penerapan ide tersebut tetap menunggu persetujuan direksi dan wali kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

"Sebelum jauh ke sana, kita harus membuat regulasi dulu. Karena sekarang sudah ada regulasi perjalanan, perda pengelolaan parkir. Tanpa perda tersebut, konsep ini tidak bisa jalan. Tidak ada penindakan ketika ada yang melanggar, atau yang kemudian parkir liar, dan sebagainya," katanya.

3. Perumda Parkir akan sosialisaskan soal tarif resmi lewat media daring

Ilustrasi parkir mobil (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Perumda Parkir menyiapkan strategi sosialisasi melalui media daring dan influencer lokal. Langkah ini diharapkan membuat masyarakat lebih memahami perbedaan antara tarif resmi dan parkir ilegal.

"Misalnya, kami bisa menyampaikan pesan lewat media bahwa yang bayar lebih dari Rp2.000 itu parkir ilegal. Dengan begitu, orang tidak lagi mau membayar lebih. Mereka akan berpikir, lebih baik mencari parkir resmi dengan tarif Rp2.000 atau berlangganan saja," kata Sahruddin.

Editorial Team