Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertipikat tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp90 miliar.
Sertipikat yang sempat hilang itu menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang menyeret dugaan pemalsuan dokumen. Pengamanan aset ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Makassar dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar, yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala," kata Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, saat menyerahkan sertipikat tersebut kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota, Senin (23/6/2025).