Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan siap menggunakan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sistem e-rekap bakal diterapkan untuk pertama kali pada pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2020, yang diuji coba pada daerah tertentu.
Dengan e-rekap, rekapitulasi pilkada dari tempat pemungutan suara (TPS) bakal langsung dikirim ke pusat data atau server. Foto lembaran plano dikirimkan ke server sebagai pengganti salinan rekapitulasi.
“Makassar sangat siap. Kalau dimungkinkan, kita akan mengusulkan. Sekarang kan yang ditunggu regulasinya seperti apa, bagaimana mekanismenya,” kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar melalui telepon, Kamis (2/1).