Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan siap menggunakan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekap pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Sistem e-rekap bakal diterapkan untuk pertama kali pada pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2020, yang diuji coba pada daerah tertentu.

Dengan e-rekap, rekapitulasi pilkada dari tempat pemungutan suara (TPS) bakal langsung dikirim ke pusat data atau server. Foto lembaran plano dikirimkan ke server sebagai pengganti salinan rekapitulasi.

“Makassar sangat siap. Kalau dimungkinkan, kita akan mengusulkan. Sekarang kan yang ditunggu regulasinya seperti apa, bagaimana mekanismenya,” kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar melalui telepon, Kamis (2/1).

1. Sarana dan infrastruktur Makassar dinilai memadai

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

Gunawan menyebut Makassar layak menerapkan e-rekap karena ditunjang kesiapan di berbagai bidang. Terutama akses komunikasi dan internet yang menjangkau hampir semua wilayahnya. Selain itu sumber daya manusia (SDM) di KPU Makassar dianggap cukup mumpuni dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Dari 12 kabupaten/kota di Sulsel penyelenggara pilkada 2020, Makassar dianggap paling siap. Ke depan, kata Gunawan, pihaknya tinggal membutuhkan penguatan terhadap mekanisme e-rekap.

“Kalau pun ada kendala yang sedikit berarti, mungkin di Kecamatan Sangkarrang yang berupa kepulauan. Tapi saya rasa bisa diatasi, mengingat jumlah DPT (daftar pemilih tetap) dan TPS tidak terlalu banyak,” ucap Gunawan.

2. Wawasan IT jadi pertimbangan dalam perekrutan panitia ad hoc

Ilustrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

KPU Kota Makassar segera membuka perekrutan panitia adhoc untuk pelaksanaan pilkada 2020. Wawasan seputar teknologi informasi bakal turut jadi pertimbangan dalam proses seleksi, sebagai persiapan penggunaan e-rekap. 

Gunawan menjelaskan, e-rekap bakal mengandalkan kecakapan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab mereka yang bakal diverifikasi untuk bertugas mengirimkan foto hasil rekapitulasi TPS ke server.

“Penguatannya adalah, ketika perekrutan penyelenggara ad hoc, pengetahuan IT itu perlu dan masuk pertimbangan. Yang paling penting, petugas mesti punya ‘smartphone’ yang cukup baru,” Gunawan menerangkan.

3. Titik koordinat TPS jadi bahan pemetaan e-rekap

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Anggota KPU Sulawesi Selatan Asram Jaya menyatakan KPU RI masih memetakan rencana penerapan e-rekap di setiap daerah. Ada beberapa pertimbangan, di antaranya kesiapan infrastuktur komunikasi atau internet. Turut dipertimbangkan juga kesiapan penyelenggara di tingkat TPS.

Asram mengatakan, titik koordinat TPS jadi bahan acuan kesiapan daerah. Sebab dari lokasi masing-masing TPS bisa terlihat daya dukung sarana dan infrastrukturnya. Yang paling penting, penerapan e-rekap kesiapan KPU setempat.

“Tetap menunggu keputusan KPU RI. Jadi, (KPU) kabupaten/kota yang menyampaikan kesiapannya. Dan dari hasil pemetaan, di provinsi akan kami bahas bersama,” kata Asram.

Editorial Team