Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
-
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Tewaskan "Panglima Perang" Sapiria

  • Tiga belas rumah dibakar, enam pelaku ditangkap

  • Turunkan dua kompi Brimob berjaga di lokasi tawuran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Tawuran antarkelompok warga di "Kampung Narkoba" Makassar yang melibatkan pemuda Sapiria dan Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga dipicu karena persaingan bisnis narkoba.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).

"Ada banyak faktor (tawuran), di samping rumor bilang katanya adanya persaingan (bandar) jaringan narkoba di dalam (kampung yang bertikai),” kata Setiadi kepada awak media.

1. Tewaskan "Panglima Perang" Sapiria

CB (36) pelaku penembakan "Panglima Perang" bernama Nur Syam alias Kipas (40) saat dihadirkan di Lobi Utama Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Tawuran warga Sapiria dan Borta terjadi di tengah-tengah kawasan tempat pemakaman umum (TPU) Beroanging.

Mereka bahkan tak kenal waktu saat tawuran, dari pagi hingga malam hari mereka tetap saling serang menggunakan petasan, batu, anak panah busur, dan senapan angin.

Akibat tawuran itu, seorang warga Sapiria yang disebut "Panglima Perang" bernama Nur Syam alias Kipas (40), tewas setelah terkena tembakan peluru senapan angin di pelipis kirinya. Korban ditembak oleh seorang warga Borta berinisial CB (36).

2. Tiga belas rumah dibakar, enam pelaku ditangkap

Detik-detik 7 rumah warga di kamapung Borta hangus terbakar, Selasa (18/11/2025) (Dok.Istimewa)

Kematian Kipas kemudian memicu aksi balas dendam dari warga Sapiria, tak lama setelah pemakaman korban. Puluhan warga Sapiria menyerang warga Lorong Borta, hingga menyebabkan 13 unit rumah warga Borta hangus dibakar.

Pelakunya ada enam orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20) dan FD (16). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, seluruh tersangka bahkan positif narkoba.

"Para pelaku ini positif ya, mereka juga pada saat diperiksa menunjukkan gerak-gerik seperti orang sakau," kata Setiadi.

Pasca bentrokan, Setiadi menegaskan, sesuai perintah Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, tidak ada tempat aman bagi penjahat di Makassar dan Sulsel secara umum.

"Ini sudah menjadi komitmen kepada masyarakat," tegasnya.

3. Turunkan dua kompi Brimob berjaga di lokasi tawuran

Tampang enam pelaku pembakaran 13 rumah warga Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, saat dihadirkan di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyaralat, Polda Sulsel, Kombes Pol Didik, mengatakan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut, pihaknya telah mengerahkan dua kompi anggota Brimob.

"Dua kompi Brimob dan satu kompi Dalmas Samapta yang kita turunkan di sana," kata Didik.

Tak hanya itu, ada tujuh pos pengamanan yang disiagakan pada kawasan konflik Sapiria-Borta dan Layang-Lembo. Serta Babinkamtibmas yang kerahkan untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.

"Terutama kepada seluruh orang tua untuk bisa mengawasi anak-anak atau memberikan pengertian pada anak-anak untuk tidak terlibat tindakan kekerasan," ucap Didik.

Mengenai narkoba, Didik juga menegaskan, Direkturat Narkoba sudah melakukan maping di beberapa lokasi di Kecamatan Tallo, khususnya di Sapiria dan Borta.

"Barangnya dari mana Ini juga sudah dilakukan oleh Direktorat Narkoba. Ini akan terus ditindaklanjuti baik oleh Dir Narkoba, oleh Dir Krimum. Kemudian juga Binmas terus jalan, dari Intelijen juga melakukan deteksi untuk mencari informasi dan juga melakukan pendalaman terhadap masyarakat yang ada di sana," ujar Didik merespons dugaan jaringan narkoba di kawasan tersebut.

Pelaku penembakan, CB dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara enam pelaku tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team