Tampang enam pelaku pembakaran 13 rumah warga Borta, Kecamatan Tallo, Makassar, saat dihadirkan di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyaralat, Polda Sulsel, Kombes Pol Didik, mengatakan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut, pihaknya telah mengerahkan dua kompi anggota Brimob.
"Dua kompi Brimob dan satu kompi Dalmas Samapta yang kita turunkan di sana," kata Didik.
Tak hanya itu, ada tujuh pos pengamanan yang disiagakan pada kawasan konflik Sapiria-Borta dan Layang-Lembo. Serta Babinkamtibmas yang kerahkan untuk memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.
"Terutama kepada seluruh orang tua untuk bisa mengawasi anak-anak atau memberikan pengertian pada anak-anak untuk tidak terlibat tindakan kekerasan," ucap Didik.
Mengenai narkoba, Didik juga menegaskan, Direkturat Narkoba sudah melakukan maping di beberapa lokasi di Kecamatan Tallo, khususnya di Sapiria dan Borta.
"Barangnya dari mana Ini juga sudah dilakukan oleh Direktorat Narkoba. Ini akan terus ditindaklanjuti baik oleh Dir Narkoba, oleh Dir Krimum. Kemudian juga Binmas terus jalan, dari Intelijen juga melakukan deteksi untuk mencari informasi dan juga melakukan pendalaman terhadap masyarakat yang ada di sana," ujar Didik merespons dugaan jaringan narkoba di kawasan tersebut.
Pelaku penembakan, CB dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun. Sementara enam pelaku tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun.