Makassar, IDN Times - Pernikahan anak di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu, 22 Mei 2022 lalu, menyita perhatian publik. Pernikahan anak lelaki yang masih berusia 15 tahun dengan perempuan 16 tahun itu, semakin mengonfirmasi bahwa kasus perkawinan usia anak di Sulsel memang marak terjadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Selatan, Fitriah Zainuddin, mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan perkawinan anak di Sulsel. Termasuk, tidak memberi izin pernikahan anak, seperti yang terjadi di Wajo.
“Kasus perkawinan usia anak yang kembali terjadi di Sulawesi Selatan menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Fitriah, dalam rilis pers, Senin (30/5/2022).
Menurut Fitriah, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan untuk mencegah perkawinan anak di Sulsel. Antara lain, melalui penerbitan Instruksi Gubernur Sulsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Stop Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan.
“Tindak lanjut dari aturan itu, terbentuknya Koalisi Stop Perkawinan Anak yang menjadi wadah gerakan para NGO, lembaga masyarakat pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan upaya bersama Stop Perkawinan Anak,” kata Fitriah.
Selain itu, juga telah disusun Road Map Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Tahun 2019-2023.