Makassar, IDN Times - Angka permohonan dispensasi menikah dini di Sulawesi Selatan cukup tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Makassar, permohonan dispensasai perkawinan usia anak sepanjang tahun 2022 terdapat 2.663 pengajuan pernikahan.
Lima besar angka tertinggi tercatat dari Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (Sidrap) yakni 543 kasus, disusul Pengadilan Agama Sengkang (Wajo) yaitu 354 kasus, Pengadilan Agama Watansoppeng (Soppeng) yaitu 286 kasus. Berikutnya, Pengadilan Agama Pinrang 243 kasus, dan Pengadilan Agama Pangkajene (Pangkep)18 5 kasus, dan Kota Makassar pengajuan sebanyak 23 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulsel, Andi Mirna, mengatakan tinginya pengajuan dispensasi menikah usia dini tak melulu disebabkan faktor ekonomi.
"Bukan orang miskin, kalau di Wajo sesama orang kaya dikasih kawin karena takut hartanya ke mana-mana. Kalau di Makassar ini, fenomenanya gadget yang banyak merusak ini anak-anak," kata Andi Mirna, Senin (29/5/2023).