Makassar, IDN Times - Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik), salah satu organisasi disabilitas di Kota Makassar menyatakan sikap menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI. Perdik menganggap UU itu tidak selaras dengan semangat perjuangan penyandang disabilitas melawan stigma keterpurukan.
"Ini juga salah satu bentuk pelanggaran HAM juga karena dalam Omnibus Law, masih memakai istilah cacat. Padahal kita tahu bahwa Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas melalui UU Nomor 19 Tahun 2011," kata Direktur Perdik Sulsel Abdul Rahman, kepada IDN Times, Rabu (14/10/2020).
