Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Seluruh gubernur di Pulau Sulawesi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026, hingga Sabtu (26/12/2025). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pengumuman besaran UMP tenggatnya paling lambat 24 Desember.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) telah mengikuti formula yang mempertimbangkan inflasi, indeks tertentu, serta pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemerintah pada tahun ini juga menaikkan rentang alfa ke kisaran 0,5 persen–0,9 persen. Airlangga menjelaskan, formula UMP dirancang agar kenaikan upah sejalan dengan kebutuhan hidup dan dinamika harga di masyarakat. UMP juga berfungsi sebagai standar minimal perlindungan bagi pekerja.

“UMP ditetapkan dari formula inflasi ditambah indeks, kemudian dikalikan pertumbuhan ekonomi daerah. Ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah yang layak sebagai standar minimum,” kata Airlangga.

Berikut daftar besaran UMP 2026 untuk setiap provinsi di Pulau Sulawesi:

Sulawesi Utara

UMP 2026 senilai Rp4.002.630, naik 6,01% dari UMP 2025 senilai Rp3,775.205

Sulawesi Selatan

UMP 2026 senilai Rp3.921.088, naik 7,21% dari UMP 2025 senilai Rp3.657.527

Gorontalo

UMP 2026 senilai Rp3.405.144, naik 5,70% dari UMP 2025 senilai Rp3.221.731

Sulawesi Barat

UMP 2026 senilai Rp3.315.935, naik 6,80% dari UMP 2025 senilai Rp3,104.430

Sulawesi Tenggara

UMP 2026 senilai Rp3.306.496, naik 7,58% dari UMP 2025 senilai Rp3.073.551

Sulawesi Tengah

UMP 2026 senilai Rp.3.179.565, naik 9,08% dari UMP 2025 senilai Rp2.914.583

Editorial Team