Makassar, IDN Times - Tim penasihan hukum eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat belum mengajukan saksi meringankan serta ahli di persidangan.
Edy duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi izin dan pembangunan proyek infrastruktur Sulsel tahun 2020-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya sebagai perantara suap dari kontraktor untuk eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Pak Edy saya minta menunjuk siapa, berapa orang yang kebetulan pada peristiwa itu (Operasi Tangkap Tangan KPK) mengetahuinya," kata penasihat hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/10/2021).