Makassar, IDN Times – Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sekaligus pencurian di Toko Emas Logam Mulia di Kota Makassar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 terkait pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku pencurian emas itu sudah jadi tersangka dan dikenakan pasal (479 ayat 2) dengan ancaman maksimal 12 tahun,” kata Arya Perdana kepada wartawan usai menghadiri Sidang Dewan Pleno Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Minggu (15/2/2026).
