Makassar, IDN Times - Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar memprotes Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19. Peradi menganggap poin dalam aturan itu kurang jelas.
Narahubung PBH Peradi Makassar Putrawan Suratno menyebut aturan yang kurang jelas tertuang dalam Pasal 6 Ayat 3. Poin itu berisi enam kategori profesi masyarakat yang dikecualikan dari kewajiban surat keterangan bebas COVID-19 untuk keluar masuk Makassar.
"Kalau bicara tentang aktivitas di dalam negeri sebenarnya kan tidak boleh ada pembatasan. Setiap warga negara berhak untuk bepergian kemana saja semisal masih dalam sebatas dalam negeri Indonesia saja," kata Putrawan saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (8/7/2020).