Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, kontraktor terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pledoi.
Agung membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/7/2021).
Agung dtuntut dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman dua tahun penjara. Lewat pledoinya, terdakwa menganggap tuntutan jaksa KPK memberatkan.
"Kesempatan pembacaan pledoi ini, bukanlah bermaksud untuk menyangkal apa yang telah tersampaikan dalam persidangan yang telah berjalan," ucap Agung mengawali pembelaannya.