Makassar, IDN Times - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, dan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif berpeluang dipanggil ulang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Mereka dalam kapasitas sebagai pimpinan dan anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Dalam kasus itu, Kejati telah menetapkan enam tersangka, termasuk eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah eks pimpinan dan anggota Dewan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka termasuk tiga orang di atas yang kini berstatus kepala daerah.
