Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidikan Kasus Nanas Masih Jalan, Andi Ina Cs Bisa Dipanggil Lagi
Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times
  • Penyidik Kejati Sulsel masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar dan membuka peluang pemanggilan ulang tiga kepala daerah yang pernah diperiksa.
  • Sembilan mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024 telah diperiksa, termasuk Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Syaharuddin Alrif, sementara satu orang absen.
  • Penyidikan kini berfokus melengkapi alat bukti serta menelusuri peran legislatif dalam perencanaan dan pembahasan anggaran proyek nanas sebelum menentukan tersangka baru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang penting di Sulawesi Selatan yang dulu kerja di DPRD dan sekarang jadi bupati. Mereka dipanggil lagi sama jaksa karena ada masalah uang buat beli bibit nanas. Jaksa masih tanya-tanya banyak orang biar tahu siapa yang salah. Sekarang semua masih diperiksa dan belum ada orang baru yang ditangkap.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, dan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif berpeluang dipanggil ulang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Mereka dalam kapasitas sebagai pimpinan dan anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.

Dalam kasus itu, Kejati telah menetapkan enam tersangka, termasuk eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah eks pimpinan dan anggota Dewan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka termasuk tiga orang di atas yang kini berstatus kepala daerah.

1. Penyidik bisa saja memanggil untuk kali ketiga

Kapala Seksi Penegakan Hukum, Kejati Sulsel, Soetarmi saat merilis penangkapan Tony Gosal DPO Kejari Jayapura di lobi utama gedung Kejati Sulsel, Rabu (26/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap pendalaman. Sejumlah keterangan saksi, termasuk dari unsur legislatif, masih terus digali.

“Belum ada informasi dari penyidik terkait potensi penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan yang sudah ada,” ujar Soetarmi kepada IDN Times, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk tiga kepala daerah tersebut. “Apabila masih dianggap kurang, tentu akan dilakukan pemanggilan kembali sesuai kebutuhan pembuktian,” jelasnya.

2. Sembilan orang hadir pada pemanggilan kedua

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, saat memimpin sidang paripurna pengajuan nama calon Pj Gubernur Sulsel, Selasa (8/8/2023). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024 di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (24/4/2026). Dari 10 orang yang dijadwalkan hadir, satu di antaranya tidak hadir, sehingga hanya sembilan yang diperiksa.

Dari sembilan orang yang hadir, empat di antaranya merupakan unsur pimpinan DPRD Sulsel periode 2019 2024, empat lainnya berasal dari Badan Anggaran (Banggar), serta satu orang Sekretaris DPRD Sulsel periode 2023. Beberapa nama yang terlihat memenuhi panggilan penyidik di antaranya mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari yang kini menjabat Bupati Barru, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa, serta Syaharuddin Alrif, yang kini menjabat Bupati Sidrap.

Ketiganya juga diketahui telah menjalani pemeriksaan pada pekan sebelumnya dalam perkara yang sama. Sementara satu nama yang kembali tidak memenuhi panggilan adalah politisi Demokrat, Ni’matullah.

3. Penyidik berfokus melengkapi alat bukti

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Penyidik kini mendalami peran para saksi dari legislatif. Khususnya dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Sulsel.

“Yang didalami terkait Banggar, bagaimana proses perencanaan dan penganggaran. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan mereka,” kata Soetarmi.

Ia menegaskan, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, termasuk untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea. “Semua masih berproses. Penyidik fokus melengkapi alat bukti sebelum mengambil kesimpulan,” ucapnya.

Editorial Team