Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan.
TPA Tamangapa di Makassar. (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Makassar, IDN Times - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar belum menunjukkan kemajuan signifikan hingga Juli 2025. Meski kontrak kerja sama telah diteken sejak 24 September 2024 lalu, proyek yang digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi persoalan sampah ini masih tertahan di tahap persiapan.

Pemerintah Kota Makassar telah menandatangani kerja sama pembangunan PLTSa dengan PT Sarana Utama Synergy (SUS) pada 24 September 2024 di Jakarta. Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai US$200 atau sekitar Rp3 triliun.

"Saat ini sudah penandatanganan dari tanggal 24 September 2024. Itu sudah pernah penandatanganan antara pemerintah kota dengan PT SUS," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, saat dihubungi IDN Times via telepon, Sabtu (26/7/2025).

1. Proyek masih berkutat pada tahapan administrasi

Ilustrasi instalasi PLTSa. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Namun, hampir satu tahun setelah penandatanganan, pembangunan fisik belum dimulai. Pemerintah kota menyebut dokumen administrasi dan izin masih dalam proses, termasuk persoalan lahan yang belum sepenuhnya rampung. Lokasi proyek direncanakan berada di kawasan Kawasan Industri Makassar (KIMA).

"Izin-izinnya, administrasi, dan lahan juga sementara berproses. Proyek ini masih dalam tahapan persiapan. Tapi secara umum, pemerintah kota sudah tandatangani kontrak dengan PT SUS. Sekarang kita dalam tahapan untuk persiapan dokumen, administrasi sebelum groundbreaking," kata Helmy.

2. Menunggu hasil revisi Perpres 35 tahun 2018

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Kendala lain dalam realisasi PLTSa Makassar datang dari tingkat pusat. Saat ini, pemerintah kota disebut tengah menunggu arahan lebih lanjut terkait perubahan regulasi. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang selama ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan proyek PLTSa di 12 kota prioritas, termasuk Makassar, tengah dibahas untuk direvisi.

"Kita sudah menerima briefing dari tiga kementerian. Pertama, Kementerian Lingkungan Hidup, lalu ada dua kementerian lain pecahan dari Kemenko Marves. Dulu Kemenko Marves jadi leading sektor PSEL, sekarang sudah terbagi jadi dua yaitu Kementerian Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, serta Kementerian Koordinator Pangan,” jelas Helmy.

Menurut Helmy, harmonisasi regulasi di tingkat pusat masih berlangsung. Pemerintah pusat menyarankan pemerintah daerah menahan pelaksanaan proyek PSEL hingga aturan baru resmi diterbitkan.

"Kita disarankan untuk menunggu dulu Perpres 35 ini terbit, kemudian setelah terbeit, kita akan melihat bagaimana kondisinya. Apakah kita masih bisa jalan dengan kondisi yang sebelum kontrak yang ada, ataukah kita harus menyesuaikan dengan perpres yang baru," katanya.

3. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu

TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

PLTSa Makassar dirancang untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari. Kapasitas ini dianggap cukup besar dan digadang-gadang akan membantu menekan volume sampah yang selama ini ditampung di TPA Tamangapa, lokasi pembuangan akhir yang disebut-sebut telah kelebihan kapasitas.

Namun, Helmy menilai istilah overcapacity tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan kondisi TPA. Menurutnya, pemerintah kota tengah berupaya menangani persoalan sampah secara menyeluruh, mulai dari tingkat hulu hingga hilir.

"Penanganan persampahan itu ada hulu, median, dan hilir. Hilirnya itu TPA, ini nanti yang akan kita ganti menjadi PSEL. Saya rasa kalau TPA kan sudah ada solusi dengan adanya PSEL. Sekarang, persampahan itu, kita mau mencoba melakukan pengolahan di tingkat hulu maupun di tingkat median," katanya.

4. Pemkot mendorong pengolahan sampah di tingkat kelurahan

Ilustrasi sampah (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Pemerintah kota juga menyiapkan sejumlah strategi pengelolaan sampah berbasis komunitas. Dalam beberapa kegiatan, termasuk saat penataan kanal di Mariso beberapa waktu lalu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan rencana pengolahan sampah di tingkat kelurahan.

Misalnya, masyarakat di tingkat kelurahan bisa membangun fasilitas pengelolaan sampah secara mandiri, seperti magot, eco enzym, dan biopori.

"Tingkat hulu itu yang mana? Ya di masyarakat. Melakukan pemilahan. Kemudian, memberikan edukasi kepada masyarakat. Mediannya kita akan membentuk yang namanya TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle)," kata Helmy.

Editorial Team