Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (IDN Times/Istimewa)
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, menunjukkan foto MO, penyuplai senjata api ke KKB Papua. (IDN Times/Istimewa)

Jayapura, IDN Times – Seorang pelaku transaksi jual beli senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), yakni Markus Okoseray (MO), yang ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada 3 Juni 2024 lalu ternyata adalah seorang mantan anggota TNI.

Hal itu diungkapkan Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno, dalam video siaran pers, Rabu (4/6/2024).

"MO ini merupakan pecatan dari TNI yang sebelumnya bertugas di Batalyon 45 Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Desersi selama kurang lebih dua tahun karena masalah keluarga," jelas Bayu.

Diberitakan sebelumnya, MO ditangkap di Distrik Depapre saat hendak melakukan transaksi jual beli senjata ke SK, anggota KKB dengan jabatan sebagai Kepala Staf Kodap I Tabi.

MO sendiri, kata Bayu, merupakan jaringan penyuplai senpi dan amunisi kepada KKB di Papua.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yakni di antaranya 1 buah senpi laras pendek merk Erma Werke, uang tunai sekitar Rp800 ribu, 1 lembar STNK sepeda motor, 4 buah KTP atas nama Markus Ricardo Okoseray, 2 buah ATM BNI, 1 buah ATM BRI, dan 1 buah KTA TNI atas nama Markus Ricardo Okoseray.

"Yang bersangkutan saat ini diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz yang ada di Jayapura untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lajut," tutur Bayu.

Atas perbuatan ini, sebut Bayu, MO setidaknya akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Editorial Team