Dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)
Modus tersangka diawali dengan menyebarluaskan informasi mengenai arisan online di Facebook. Orang-orang yang tertarik dengan janji muluk tersangka kemudian dimasukkan dalam satu grup Whatsapp.
Di dalam grup itu, tersangka menjelaskan tata cara operasi bisnis ini. Para korban diminta menyetorkan uang. Untuk setiap uang yang disetorkan, korban diimingi mendapatkan keuntungan minimal Rp5 hingga Rp10 juta.
Keuntungan dijanjikan kepada korban bisa didapatkan setiap 14 hari setelah dana yang disetorkan diterima melalui rekening masing-masing.
Karena tertarik, para korban kemudian mengajak kenalannya untuk ikut arisan online tersebut. Tersangka Kelvina Laurens merekrut korban yang ada di seputaran wilayah Kota Makassar dan Sulsel pada umumnya. Sementara Weni, merekrut korban dari luar Makassar, khususnya di daerah tempat tinggalnya di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penyidik, lanjut Ibrahim, mendapatkan titik terang bagaimana para tersangka mengelola uang para korbannya melalui sejumlah rekening bank. “Terus langkah selanjutnya, kita sudah memblokir lima rekening yang dicurigai terkait dengan tersangka. Semuanya bank swasta,” ucap Ibrahim.