Dua tersangka penipuan bermodus investasi arisan online dalam ekspos di Mako Polda Sulsel (IDN Times/Sahrul Ramadan)
Kedua tersangka diamankan setelah menerima laporan dari ratusan orang yang diketahui menjadi korban dalam bisnis tersebut. Kelvina Laurens diamankan di tempat tinggalnya di salah satu lokasi di Kota Makassar. Sehari setelahnya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Weni di tempat pelariannya di daerah Samarinda, Kalimantan Timur.
Keduanya disebutkan berperan sebagai pengelola uang yang disetorkan ratusan korban. Modus penipuan keduanya dilakukan dengan cara melakukan perekrutan dalam satu grup WhatsApp setelah menyebarluaskan informasi terkait investasi arisan online ini di Facebook.
Korban yang tertarik setelah diajak berkomunikasi di Facebook, ditawarkan oleh pelaku untuk bergabung dalam grup WA yang telah dibuat. Di dalam grup itu, pelaku menjelaskan tata cara operasi bisnis ini. Para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang. Untuk setiap uang yang disetorkan, korban diiming-imingi bisa mendapatkan keuntungan minimal Rp10 juta.
Keuntungan uang itu didapatkan setelah 14 hari terhitung sejak proses penyetoran awal. Karena tertarik dengan iming-iming keuntungan yang besar, pelaku menginstruksikan kepada korban untuk memanggil orang-orang lebih banyak agar bisa bergabung dan menginvestasikan uangnya dalam bisnis ini.
“Mereka perannya mendapatkan, mencari korban atau anggota. Ada yang melalui WhatsApp, Line segala macam, yang pasti ketika korban masuk langsung disuruh menyetor,” terang Ibrahim.