Makassar, IDN Times - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam sepekan terakhir, mengungkap sejumlah temuan kasus penimbunan masker dalam jumlah besar. Satu kasus di antaranya melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial LC (44), bersama anaknya DS (22), rekannya BP (26) dan RN (25).
Dari tangan mereka, polisi menyita 200 kotak masker yang bakal dijual kembali hingga dikirim ke Hongkong. Oleh penyidik Poltestabes Makassar, mereka telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus lain yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar adalah, penimbunan dan perdagangan masker dari tangan dua orang mahasiswa asal Makassar, berinsial JD (22) dan JM (21).
Barang bukti 200 kotak masker yang hendak dikirim ke Selandia Baru, disita polisi. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terbaru, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, menggagalkan upaya pengiriman 22 ribu kotak masker ke Malaysia. Masker dikirim oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor eskportir hasil laut di Kota Makassar.
Bos perusahaan berinisial HJ, masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, terkait pendalaman kasus itu. Polisi umumnya menerapkan Pasal 107, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk menjerat para tersangka sepanjang proses penyidikan.
Bunyi pasal itu, mengatur tentang pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.