Palu, IDN Times - Sejak pandemi COVID-19, pendapatan pelaku usaha warung sari laut di Kita Palu menurun, termasuk penghasilan Juwarno. Ia satu dari ratusan pelaku usaha warung sari laut yang menolak sanksi denda Rp2 juta dalam aturan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Juwarno, Pemerintah Kota Palu perlu memberikan kebijakan terkait pengetatan PPKM berbasis mikro, khususnya untuk pelaku usaha warung sari laut. Pasalnya pembatasan jam operasional dinilai merugikan pelaku usaha menengah ke bawah.
“Menurut saya ada kebijakanlah, kalau ada pembatasan jam 9 malam oke tetapi sebaiknya jam 9 malam ke atas kita bisa tetap buka tetapi sistemnya bungkus tidak makan di tempat,” kata Juwarno, Sabtu (10/7/2021).