Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung BNI. (Dok. BNI)

Makassar, IDN Times - Andi Idris Manggabarani, pengusaha properti dan otomotif di Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan uang deposito sebesar Rp45 miliar yang disimpannya di Bank BNI Cabang Makassar. 

Kasus kehilangan dana deposito itu disampaikan kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar. Dia menjelaskan, pada Februari 2021 lalu, kliennya hendak mencairkan deposito untuk keperluan bisnis, namun gagal karena pihak BNI mengaku bilyet pencairan uang tidak terdaftar dalam sistem bank milik pemerintah itu.

Syamsul mengatakan, kliennya telah berupaya menempuh jalan negosiasi dan mediasi dengan Bank BNI agar dana deposito Idris Manggabarani bisa dikembalikan. Namun, kata Syamsul, Bank BNI tidak memberikan solusi untuk pengembalian uang.

“Sehingga kami berinisiatif mencoba mengirim surat dua kali. Saya kirim surat ke BNI mempertanyakan bagaimana dengan permintaan Pak Idris,” kata Syamsul saat dikonfirmasi IDN Times di Makassar, Jumat (10/9/2021).

1. Kronologi Idris Manggabarani kehilangan dana deposito di Bank BNI Makassar

Syamsul mengatakan, kasus ini bermula saat Idris Manggabarani kesulitan mencairkan sepenuhnya dana deposito. Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh Idris tidak terdaftar. Namun, kata Syamsul, dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau bodong.

“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI” kata Syamsul.

2. Dugaan terjadinya pembobolan dana nasabah di BNI Cabang Makassar

Editorial Team

Tonton lebih seru di