Makassar, IDN Times - Andi Idris Manggabarani, pengusaha properti dan otomotif di Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan uang deposito sebesar Rp45 miliar yang disimpannya di Bank BNI Cabang Makassar.
Kasus kehilangan dana deposito itu disampaikan kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar. Dia menjelaskan, pada Februari 2021 lalu, kliennya hendak mencairkan deposito untuk keperluan bisnis, namun gagal karena pihak BNI mengaku bilyet pencairan uang tidak terdaftar dalam sistem bank milik pemerintah itu.
Syamsul mengatakan, kliennya telah berupaya menempuh jalan negosiasi dan mediasi dengan Bank BNI agar dana deposito Idris Manggabarani bisa dikembalikan. Namun, kata Syamsul, Bank BNI tidak memberikan solusi untuk pengembalian uang.
“Sehingga kami berinisiatif mencoba mengirim surat dua kali. Saya kirim surat ke BNI mempertanyakan bagaimana dengan permintaan Pak Idris,” kata Syamsul saat dikonfirmasi IDN Times di Makassar, Jumat (10/9/2021).