Makassar,IDN Times - Pengurus masjid di Kota Makassar yang hendak menggelar salat tarawih selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus bersabar untuk tidak melakukannya.
Pasalnya, pengurus masjid yang tetap nekat menggelar salat tarawih terancam diberikan sanksi. Sebab salat tarawih termasuk dalam kegiatan yang menghadirkan banyak orang, sedangkan hal itu dilarang dalam pemberlakuan PSBB.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing. Dia mengatakan, UU karantina hingga perwali Makassar tentang PSBB sudah sangat jelas aturan terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
"Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadhan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan” ujar Kombes Pol. Yudhiawan dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (26/4).