Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Intinya sih...

  • Perpanjangan waktu pengisian DRH PPPK paruh waktu hingga 22 September 2025, disebabkan oleh kondisi geografis yang membutuhkan persiapan dokumen lebih lama.

  • Pemprov Sulsel mengusulkan 1.578 formasi PPPK paruh waktu, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, yang semuanya diterima oleh pemerintah pusat.

  • Skema penggajian PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa, dengan anggaran gaji sudah disiapkan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapat tambahan waktu hingga 22 September 2025, termasuk di Sulawesi Selatan. Perpanjangan ini diberikan setelah tenggat awal 15 September dinilai terlalu singkat.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengimbau para non-ASN calon PPPK paruh waktu ini lebih aktif memantau informasi resmi agar tidak ada yang terlewat. Mereka harus aktif mencari informasi terkait penetapan dari Panselnas sehingga saat pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) tidak ada yang tertinggal dan tidak terjadi kesalahan.

"Jadi, hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya ada yang ketinggalan atau ada tidak melihat informasinya. Ini juga perpanjangan tangan kami di OPD bisa juga  menyampaikan lebih aktif lagi," kata Erwin, Rabu (17/9/2025).

1. Kondisi geografis jadi pertimbangan

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Erwin menjelaskan bahwa kendala bukan semata persoalan kelengkapan berkas calon, melainkan kondisi geografis. Sebagian besar tenaga non-ASN yang diusulkan berasal dari daerah sehingga membutuhkan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan dokumen.

"Faktor geografis juga menjadi faktor pertimbangan pemerintah pusat. Banyak yang P3K paruh waktu yang memang dari daerah-daerah yang otomatis butuh waktu untuk preparingnya mereka," katanya.

2. Seluruh usulan Pemprov Sulsel diterima pusat

Ilustrasi PPPK

Dari total potensi 1.802 orang, Pemprov Sulsel mengusulkan 1.578 formasi PPPK paruh waktu. Jumlah itu terdiri dari 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan. Erwin menyebut seluruh usulan telah diterima oleh pemerintah pusat.

Dia menegaskan pemerintah provinsi hanya menyampaikan usulan berdasarkan hasil verifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD). Selebihnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). 

"Kami usulkan OPD, yang mana nih yang masuk paruh waktu, yang mana kemarin ikut tes, dan lain sebaginya. Kami usullah setelah hasil validasi verifikasi semua 1.578 dan alhamdulillah semuanya diterima usulan kita," kata Erwin.

3. Skema penggajian masuk dalam belanja barang dan jasa

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Untuk skema penggajian, PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa. Erwin memastikan anggaran untuk gaji mereka sudah disiapkan. 

"Kalau diusulkan, berarti kami siap menggaji," katanya. 

Adapun pengusulan ini ditempuh sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkup Pemprov Sulsel. Dasarnya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Editorial Team