Makassar, IDN Times - Proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapat tambahan waktu hingga 22 September 2025, termasuk di Sulawesi Selatan. Perpanjangan ini diberikan setelah tenggat awal 15 September dinilai terlalu singkat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengimbau para non-ASN calon PPPK paruh waktu ini lebih aktif memantau informasi resmi agar tidak ada yang terlewat. Mereka harus aktif mencari informasi terkait penetapan dari Panselnas sehingga saat pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) tidak ada yang tertinggal dan tidak terjadi kesalahan.
"Jadi, hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya ada yang ketinggalan atau ada tidak melihat informasinya. Ini juga perpanjangan tangan kami di OPD bisa juga menyampaikan lebih aktif lagi," kata Erwin, Rabu (17/9/2025).