Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua terdakwa, RZ dan MD memasuki babak baru. Keduanya dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana pada Selasa (4/1) pekan depan.
Kedua pemuda asal Kota Makassar tersebut sebelumnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, (31/8) 2019 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1,2 kilogram ganja.
Belakangan diketahui, jika ganja tersebut dipergunakan sebagai metode pengobatan alternatif untuk orangtua masing-masing terdakwa. Khusus RZ, ganja dia ekstrak, minyaknya diambil untuk membantu proses penyembuhan ayahnya yang sakit.
Informasi yang diterima dari Mohammad Maulana, pendamping sekaligus kuasa hukum kedua terdakwa, petugas BNNP Sulsel sama sekali tidak mempertimbangkan maksud dari tujuan pengobatan yang dilakukan terdakwa.
Maulana mengatakan, tidak menutup kemungkinan BNNP melalui jaksa penuntut nantinya tidak bakal menghadirkan barang bukti hasil ekstrak ganja yang dipergunakan untuk pengobatan dalam persidangan.
"Seharusnya diambil hasil ganja yang sudah diekstrak kemudian dilihat secara objektif lalu dimasukkan ke dalam kaitan dokumen perkara," kata Maulana, kepada IDN Times, Kamis (30/1).