Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengawalan liar oleh masyarakat sipil terhadap mobil ambulans di jalan raya tidak diperbolehkan.
Menanggapinya, Ketua Umum Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI) Korwil Makassar, Nur Aditya Arif, menyatakan pihaknya menerima kebijakan tersebut.
"Bahkan kami sangat berterima kasih terhadap sikap dari kepolisian dalam membantu melancarkan kendaraan yang harusnya diprioritaskan," kata Adit kepada IDN Times, Selasa (18/1/2022) malam.