Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis ringan untuk 13 terdakwa penjemput jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Makassar, Rabu (12/8/2020).
Para terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Basuki Wiyono.