Makassar, IDN Times - Pengusulan pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terus menuai sorotan. Pasalnya, pengusulan tersebut terkesan diam-diam dan tidak transparan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyebut bahwa usulan ini merupakan bentuk evaluasi rutin setiap 6 bulan. Hal itu juga ditegaskan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Prof Muin Fahmal, menyatakan bahwa pemberhentian sekprov harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Untuk mengetahuinya, maka penjabat yang lebih tinggi dari gubernur harus memeriksanya.
"Tapi syarat itu kan masih mau dilihat oleh pejabat yang lebih tinggi dari gubernur dalam hal ini presiden melalui Menteri Dalam Negeri, apakah syarat yang dimaksud itu sudah betul-betul terpenuhi atau tidak," kata Prof Muin, Minggu (4/12/2022).