Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor DPRD Sulsel. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mulai membentuk panitia angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kebijakan Gubernur Nurdin Abdullah. Sebagian kalangan menganggap hak angket yang ditempuh lembaga legislatif sebagai sesuatu yang wajar.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan, masyarakat mesti menyikapi hak angket DPRD dengan bijak. Sebab itu merupakan salah satu fungsi legislatif di bidang pengawasan. Melalui panitia angket, Dewan ingin memperjelas sejumlah dugaan pelanggaran oleh gubernur dan Pemerintah Provinsi.

"Jadi hanya ingin menyelidiki beberapa poin, mengungkap apakah pelanggaran itu terjadi atau tidak," kata Aminuddin melalui telepon, Selasa (25/6).

1. Hak angket bisa mengakhiri dugaan dualisme kepemimpinan

IDN Times/Aan Pranata

Dalam dokumen materi pengajuan hak angket DPRD Sulsel, inisiator mengungkapkan sejumlah poin dugaan pelanggaran Pemprov terhadap aturan perundang-undangan. Salah satu fokusnya adalah dugaan dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur, yang berdampak terhadap masalah lain.

Menurut Aminuddin, upaya DPRD melalui panitia angket patut dihargai. Sebab dengan mekanisme penyelidikan, mereka dapat mengakhiri dugaan adanya dualisme kepemimpinan yang selama ini ramai jadi topik di masyarakat.

"Artinya ini boleh dibiarkan. Karena nanti proses pemerintahan berjalan timpang, sehingga harus dihentikan oleh teman-teman Dewan," ucapnya.

2. Argumen dasar pengajuan hak angket dianggap sudah tepat

Editorial Team

Tonton lebih seru di