Makassar, IDN Times - Wacana Kementerian Keuangan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan pokok atau sembako dari 10 menjadi 12 persen dinilai tidak tepat. Apalagi dalam situasi pandemik COVID-19 yang juga belum mereda.
Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin Anas Anwar Makkatutu menjelaskan, beban negara di tengah pandemik memang akan berkurang dengan menaikkan pajak. Tapi di sisi lain, kata dia, masyarakat pasti akan kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga akibat dari pengenaan PPN sembako.
"Itu kan akan memaksa. Masyarakat akan kesulitan karena di situasi sekarang pendapatannya kurang, bahkan mungkin tidak ada pendapatan, sementara barang harus dibeli dengan harga mahal," kata Anas saat dihubungi IDN Times via telepon, Minggu (20/6/2021).