Makassar, IDN Times - Tim penasihat hukum Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, belum mendapat jawaban dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK terkait pengajuan status justice collaborator (JC).
"Kita masih menunggu, nanti akan dipertimbangkan oleh JPU dan pengadilan sesuai dengan perkembangan sidang ini," kata perwakilan tim hukum Agung Sucipto, Denny Kailimang kepada jurnalis, Jumat (11/6/2021).