Makassar, IDN Times – Penasihat hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum sangat tidak adil. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menurutnya seharusnya meringankan kliennya.
"Tanggapan kami terhadap tuntutan ini sangat tidak adil buat kami. Karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa merkuri sebagai bahan berbahaya tidak ditemukan saat penggeledahan di pabrik,"ujar Ida kepada awak media usai sidang, Selasa (4/6/2025).