Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengacara Sayangkan Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara

Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times – Penasihat hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah, menilai tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum sangat tidak adil. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menurutnya seharusnya meringankan kliennya.

"Tanggapan kami terhadap tuntutan ini sangat tidak adil buat kami. Karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa merkuri sebagai bahan berbahaya tidak ditemukan saat penggeledahan di pabrik,"ujar Ida kepada awak media usai sidang, Selasa (4/6/2025).

1. Sebut tidak ada bukti kandungan merkuri

Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare merkuri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ida menekankan bahwa dalam setiap sidak yang dilakukan BPOM secara acak, tidak pernah ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk Mira Hayati. Ia menyebut tuntutan jaksa hanya didasarkan pada kesalahan pencetakan label, bukan pada unsur pidana yang substansial.

"Tadi sempat dibacakan oleh jaksa bahwa ada kesalahan pencetakan. Itu pun hanya tertukar barcode antara produk day cream dan satu produk lain. Tapi itu kan kesalahan administrasi, dan menurut saya, kesalahan administrasi tidak bisa dipidana," tegasnya.

2.Bandingkan dengan kasus serupa

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa (18/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa (18/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Tak hanya itu, Ida juga membandingkan kasus Mira Hayati dengan terdakwa lain dalam perkara serupa. Ia menyebut, tuntutan jaksa terhadap kliennya bahkan lebih tinggi dibanding kasus yang telah memiliki riwayat hukum sebelumnya.

"Haji Agus (Owner Raja/Ratu Glow) saja, yang sudah pernah divonis dengan kasus yang sama, tuntutannya hanya 5 tahun. Sedangkan Mira Hayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana malah dituntut 6 tahun. Ini sangat tinggi dan tidak adil bagi kami,"jelasnya.

Meski kecewa dengan tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum Mira memastikan akan menyampaikan seluruh keberatan mereka melalui nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

"Kami akan tuangkan semua dalam pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada serta dasar hukum yang mendukung,"tutup Ida.

3. Ratu Emas dituntut enam tahun penjara

Sidang kasus skincare merkuri di Pengadilan Negeri Makassar untuk terdakwa Mira Hayati, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Sidang kasus skincare merkuri di Pengadilan Negeri Makassar untuk terdakwa Mira Hayati, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa 'Ratu Emas' Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus peredaran skincare berbahaya atau bermerkuri. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel Yusnikar menyatakan, Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

"Menyatakan Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar Yusnikar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us