Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mira Hayati menangis usai dijatuhi vonis penjara 10 bulan oleh Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Jaksa dan Penasihat Hukum Sama-Sama Ajukan Banding

  • Tim Hukum: Asal Usul Merkuri Masih Tanda Tanya

  • Harapan Penasihat Hukum: Vonis Bebas dan Ungkap Pemalsuan Skincare

Makassar, IDN Times – Tim penasihat hukum Mira Hayati menyatakan banding atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produk skincare.

Ida Hamidah, salah satu penasihat hukum Mira Hayati, menilai vonis tersebut masih terlalu berat dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 6 tahun penjara.

"Unsur-unsurnya semua terpenuhi, (hukuman) 10 bulan menurut kami masih sangat berat dari tuntutan jaksa 6 tahun," kata Ida Hamidah, saat ditemui usai persidangan, Senin (7/7/2025).

1. Jaksa dan Penasihat Hukum Sama-Sama Ajukan Banding

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, Selasa (18/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Putusan hakim yang dinilai terlalu jauh dari tuntutan membuat kedua belah pihak memilih jalur banding. Menurut Ida, jaksa penuntut umum hampir pasti akan menempuh upaya hukum serupa.

“Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya otomatis karena sangat jauh turun dari tuntutan dan kami pun banding juga,” lanjut Ida.

Banding sendiri menurutnya masih bersifat tentatif. Mereka akan mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan atau mencabutnya hingga batas waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Kita ini pengajuan banding masih bisa dicabut, masih bisa dilanjutkan atau tidak. Itu waktunya 7 hari setelah besok hitungannya,” ujarnya.

2. Tim Hukum: Asal Usul Merkuri Masih Tanda Tanya

Penasihat hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah, IDN Times/Darsil Yahya

Penasihat hukum menekankan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti kuat mengenai keberadaan merkuri dalam produk skincare Mira Hayati. Mereka mempertanyakan dari mana sebenarnya bahan berbahaya itu berasal, sebab baik polisi maupun BPOM tak menemukan zat tersebut dalam penggeledahan dan pemeriksaan rutin.

“Penyidik pada saat hari yang sama tidak menemukan bahan berbahaya tersebut, merkuri. Kemudian BPOM juga melakukan sidak secara acak tanpa pemberitahuan dan tidak pernah menemukan adanya merkuri,” ucap Ida.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh bahan baku yang digunakan oleh pabrik Mira Hayati dibeli dari supplier resmi, bahkan pihak supplier sempat dihadirkan dalam persidangan secara daring.

“Tidak ada produk merkuri di pabriknya Mira. Bahan baku pun kemarin supplier-nya dihadirkan di persidangan, meskipun online, dan tidak pernah Mira memesan bahan itu,” tambahnya.

3. Harapan Penasihat Hukum: Vonis Bebas dan Ungkap Pemalsuan Skincare

Ida Hamidah, kuasa hukumnya Mira Hayati / Istimewa

Meski sudah divonis 10 bulan, tim kuasa hukum tetap berharap kliennya bisa mendapatkan putusan bebas. Mereka meyakini bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kesengajaan dalam dugaan pelanggaran tersebut.

“Kalau harapan dari kami, bebas. Karena itu tadi,” tegas Ida.

Di sisi lain, pihak PH mengaku juga akan menindaklanjuti kasus pemalsuan produk skincare Mira yang saat ini tengah berjalan. Sejauh ini, mereka mencatat ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Satu di antaranya bahkan telah diselesaikan lewat jalur Restorative Justice (RJ).

“Ada tiga LP, satu di Polsek Pelabuhan itu sudah RJ. Dua lainnya di Polda,” ucap Ida.

Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis ringan karena mempertimbangkan sikap kooperatif Mira selama persidangan serta kondisi personalnya yang memiliki bayi.

“Itu tadi dasarnya karena sopan, tidak pernah dipidana sebelumnya, ada bayi, dan berkelakuan baik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Emas Mira Hayati divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang putusan berlangsung di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.

Owner MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream atau Mira Hayati Cosmetic Night Cream dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana Pasal 138 ayat ayat 2 dan 3.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya.

Editorial Team