Ida Hamidah, kuasa hukumnya Mira Hayati / Istimewa
Meski sudah divonis 10 bulan, tim kuasa hukum tetap berharap kliennya bisa mendapatkan putusan bebas. Mereka meyakini bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan tidak adanya unsur kesengajaan dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau harapan dari kami, bebas. Karena itu tadi,” tegas Ida.
Di sisi lain, pihak PH mengaku juga akan menindaklanjuti kasus pemalsuan produk skincare Mira yang saat ini tengah berjalan. Sejauh ini, mereka mencatat ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Satu di antaranya bahkan telah diselesaikan lewat jalur Restorative Justice (RJ).
“Ada tiga LP, satu di Polsek Pelabuhan itu sudah RJ. Dua lainnya di Polda,” ucap Ida.
Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis ringan karena mempertimbangkan sikap kooperatif Mira selama persidangan serta kondisi personalnya yang memiliki bayi.
“Itu tadi dasarnya karena sopan, tidak pernah dipidana sebelumnya, ada bayi, dan berkelakuan baik,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Emas Mira Hayati divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang putusan berlangsung di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Owner MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream atau Mira Hayati Cosmetic Night Cream dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana Pasal 138 ayat ayat 2 dan 3.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya.