Makassar, IDN Times - Syahrir Cakkari, pengacara terdakwa pelanggaran HAM berat di Paniai Papua, Mayor (Purn) Isak Sattu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Makasssar membebaskan kliennya dari tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Syahrir, pihaknya meminta Isak dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan karena berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti pembunuhan secara sistemik dan meluas untuk dibawa ke peradilan HAM.
"Oleh karena itu (kemarin) kita meminta kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mayor (purn) Isak Sattu untuk dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan jaksa," ungkap Syahrir Cakkari, Rabu (30/11/2022).
Sidang sebelumnya yakni agenda tuntutan, Mayor (Purn) Isak sattu, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 10 tahun kurungan penjara.
"Satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat," kata Jaksa, Muhammad Ridwan saat membacakan tuntutannya.
Isak dituntut melanggar pasal 142 ayat 1 huruf a dan huruf b Jo. pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 UU nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM, dan kedua pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b, Jo. pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h pasal 40 UU nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM.