Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Rabu malam (12/10/2022). Sidang menghadirkan tujuh saksi prajurit TNI aktif ditutup pukul 22.25 Wita.
Pengacara terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu, Syahrir Cakkari mengatakan, sampai pemeriksaan saksi terakhir, ada sekitar 19 yang diperiksa. Namun menurutnya, belum ada keterangan atau kesaksian yang menyebut kejadian tanggal 8 Desember 2014 di Paniai, Papua, menjurus kepada kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Jadi keterangan yang mengatakan bahwa serangan bersifat sistematis dan meluas, ini yang belum kita temukan sampai pemeriksaan saksi hari ini, belum ada ini kasus serangan yang dimaksud sistematis itu terarah dan terencakan, berapa jumlahnya pasukan dan sasaran, tidak ada," kata Syahrir kepada wartawan usai sidang.