Makassar, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan pergerakan lintas antar daerah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mundur dari rencana semula, Sabtu, 11 Juli 2020. Saat diterapkan, orang yang masuk dan keluar Makassar wajib punya surat keterangan bebas COVID-19.
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan penerapannya diundur sehari, sehingga akan mulai diterapkan pada Minggu 12 Juli 2020. Pemkot memilih mengundurnya demi persiapan teknis.
"Kita undur dan menjadi hari Minggu untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait," kata Rudy di Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (10/7/2020).