Makassar, IDN Times - Penebangan pohon di Kota Makassar tidak boleh secara sembarangan. Setiap rencana penebangan wajib melalui prosedur resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan kajian teknis serta izin tertulis sebelum pelaksanaan di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan penanganan pohon harus melalui pertimbangan aspek keselamatan warga. Pertimbangan tersebut juga mencakup kondisi lingkungan sekitar, baik untuk penebangan maupun pemangkasan.
"Seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar," kata Helmy, dikutip Senin (9/2/2026).
