Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1001468241.jpg
Evakuasi pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto, Makassar, Sabtu (10/1/2026). (Dok. BPBD Makassar)

Makassar, IDN Times - Penebangan pohon di Kota Makassar tidak boleh secara sembarangan. Setiap rencana penebangan wajib melalui prosedur resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar dengan kajian teknis serta izin tertulis sebelum pelaksanaan di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan penanganan pohon harus melalui pertimbangan aspek keselamatan warga. Pertimbangan tersebut juga mencakup kondisi lingkungan sekitar, baik untuk penebangan maupun pemangkasan.

"Seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar," kata Helmy, dikutip Senin (9/2/2026).

1. Proses perizinan penebangan pohon butuh sekitar tujuh hari

Ilustrasi pohon tumbang. (Dok.IDN Times/istimewa)

Menurut Helmy, proses perizinan penebangan pohon membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja. Tahapan tersebut dimulai dari pengajuan permohonan, survei lapangan oleh petugas, analisis risiko, hingga penerbitan surat izin sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

"Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar, ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator (subkon) Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH," katanya.

Kajian teknis menjadi dasar penentuan apakah pohon perlu ditebang, dipangkas, atau cukup mendapat perawatan. Penilaian mencakup kondisi kesehatan pohon, arah rebahan batang, keberadaan jaringan listrik dan kabel komunikasi, serta potensi dampak terhadap bangunan di sekitarnya.

2. Penebangan pohon tanpa izin berisiko sanksi hukum

Ilustrasi pohon tumbang (Dok.IDNTimes/Istimewa)

DLH Kota Makassar juga menegaskan larangan penebangan pohon tanpa izin. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam Pasal 31 poin A tercantum larangan penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik. Setiap tindakan tersebut wajib mendapat izin dari dinas yang membidangi lingkungan hidup.

Larangan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 31 poin B. Pasal ini memuat larangan berbagai tindakan perusakan pohon serta perbuatan lain yang berpotensi merusak dan menyebabkan kematian pohon atau tumbuhan.

3. Penanganan pohon Januari 2026 capai 454 pohon

Ilustrasi pohon tumbang di sekitar rumah warga. (IDN Times/Teri).

Berdasarkan data DLH Kota Makassar, total penanganan pohon sepanjang Januari 2026 mencapai 454 pohon. Jumlah tersebut terdiri atas 296 pohon dipangkas, 56 pohon ditebang, serta 102 pohon tumbang yang ditangani petugas, dengan total luasan mencapai 1,63 hektare.

DLH mengimbau warga agar tidak menangani pohon secara mandiri. Jika menemukan pohon tumbang atau pohon yang rawan roboh, maka masyarakat diminta segera mengajukan permohonan resmi atau melapor melalui kanal pengaduan DLH Kota Makassar.

"Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga  segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan  nomor 081141100777," kata Helmy.

Editorial Team