Ilustrasi informasi (unsplash.com/Giulia May)
Timsel KIP Ketua Tim Seleksi (Timsel) KIP Sulsel beranggotakan lima orang. Tim dipimpin akademisi Universitas Hasanuddin Hasrullah, sedangkan anggotanya Muhlis Madani, Asradi, Tautoto Tanaranggina (perwakilan Pemprov Sulsel), dan Gede Naraya (perwakilan KI Pusat).
Hasrullah menjelaskan, pendaftaran anggota KIP Sulsel terbuka untuk umum dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Beberapa persyaratan di antaranya harus berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan, tamatan minimal sarjana Strata-1 (S1), memiliki integritas, dan memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi dan informasi," jelasnya.
Komisi Informasi (KI) merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan pelaksanaanya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
"Kami memanggil kepada seluruh putra-putri terbaik yang ada di Sulawesi Selatan, untuk ikut mewarnai dalam pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel Periode 2023-2027. Serta bagaimana berperan memberikan semangat dalam pembangunan yang ada di Sulsel," Hasrullah menerangkan.