Makassar, IDN Times - Arfan Rahman (24) dan Muh Riswan (23), dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pencurian dan kekerasan (Curas) atau begal, Rabu (31/5/2023).
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengaku, Riswan dan Arfan ditangkap didua lokasi berbeda berdasarkan dari dua laporan polisi (LP).
"Pertama kita amankan tersangka Arfan di jalan poros Maros, dia sedang mau ke luar daerah pakai mobil travel, setelah itu baru kita ambil si Riswan di rumahnya di jalan Daeng Ngadde daerah Parang Tambung (Tamalate)," kata Dharma, Kamis (1/6/2023).