Makassar, IDN Times - Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di atas trotoar yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar pada masa Wali Kota Munafri Arifuddin dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan aturan tata kota. Langkah tersebut dianggap menjadi bagian dari upaya penegakan regulasi serta penataan ruang publik agar lebih tertib dan teratur.
Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik, M. Kafrawy Saenong, menilai penertiban bangunan liar merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk menjaga wajah utama kota agar tetap tertata dan mencerminkan keteraturan.
"Tentu kalau kita melihat kebijakan pemerintah membersihkan bangunan liar, itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Wajah utama perkotaan kalau ada ketidakteraturan tentu itu akan menjadi hal yang mencerminkan wajah kota itu sendiri,” kata Kafrawy saat diwawancarai IDN Times, Rabu (11/2/2026).
