Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260114-WA0136.jpg
Petugas menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pajjaiang sekitar GOR Sudiang, Makassar, Rabu (14/1/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Intinya sih...

  • Bangunan liar harus ditertibkan sesuai aturan tata kota

  • Penataan kota jangan hanya panas di awal, butuh strategi jangka panjang

  • Penataan kota harus berbasis peraturan dan mengakomodasi kepentingan masyarakat

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di atas trotoar yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar pada masa Wali Kota Munafri Arifuddin dinilai sebagai langkah yang sejalan dengan aturan tata kota. Langkah tersebut dianggap menjadi bagian dari upaya penegakan regulasi serta penataan ruang publik agar lebih tertib dan teratur.

Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik, M. Kafrawy Saenong, menilai penertiban bangunan liar merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk menjaga wajah utama kota agar tetap tertata dan mencerminkan keteraturan.

"Tentu kalau kita melihat kebijakan pemerintah membersihkan bangunan liar, itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Wajah utama perkotaan kalau ada ketidakteraturan tentu itu akan menjadi hal yang mencerminkan wajah kota itu sendiri,” kata Kafrawy saat diwawancarai IDN Times, Rabu (11/2/2026).

1. Bangunan liar harus ditertibkan

Petugas menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru, Makassar, Jumat (30/1/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Menurut Kafrawy, bangunan liar yang tidak memiliki izin memang harus ditertibkan sesuai ketentuan. Dia menilai penataan tersebut merupakan pekerjaan mendasar pemerintah kota dalam menjaga keteraturan ruang publik.

Kafrawy menilai ketegasan Munafri atau yang akrab disapa Appi dalam menata kota dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Namun, dia mengakui kebijakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di sebagian kalangan, khususnya warga yang terdampak langsung.

"Kalau melihat ketegasan atau kepemimpinan Pak Appi menata kota ini, tentu akan menambah kepercayaan masyarakat. Walaupun di sisi lain ada orang yang tidak akan merasa puas dengan penggusuran ini karena mereka sudah lama di sana," katanya. 

2. Penataan kota jangan hanya panas di awal

Petugas menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Poros BTP, Makassar, Sabtu (31/1/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Kafrawy menyebut dampak terhadap elektabilitas wali kota baru bisa diukur pada momentum pemilihan mendatang. Meski demikian, penertiban yang dijalankan dalam kurun kurang dari satu tahun kepemimpinan dinilainya sebagai bagian dari kinerja nyata.

"Apakah elektabilitas naik ataupun menurun tentu kita akan melihat ketika fase pemilihan. Tapi ini bentuk kinerja utamanya dalam kurang lebih setahun kepemimpinannya. Ini hal yang sangat baik untuk bagaimana melihat bahwa wali kota bekerja dengan bijak," katanya.

Terkait efektivitas kebijakan, Kafrawy mengingatkan agar penertiban tidak bersifat sesaat. Dia menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi jangka panjang agar pedagang yang ditertibkan tidak kembali menempati lokasi semula.

"Kalau hanya sekedar menaikkan popularitas semata sehingga penggusuran ini dilakukan, orang yang keluar akan datang kembali. Wali kota harus memiliki strategi misalnya menempatkan para pedagang ini di sebuah tempat sehingga tidak perlu lagi capek-capek menertibkan berulang," katanya.

Dia juga menekankan soal konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan penataan kota. Menurutnya, penertiban sebaiknya tidak hanya bersifat sementara tetapi harus berkelanjutan agar hasilnya nyata.

"Semoga konsisten sehingga menjadi apa tidak sekedar panas-panas di masa yang awal saja," katanya.

3. Penataan kota harus berbasis peraturan

Petugas menertibkan lapak PK5 di Jalan Poros Asrama Haji, Makassar, Jumat (30/1/2026). (Dok. Pemkot Makassar)

Menurut Kafrawy, penataan kota harus berlandaskan pada rencana tata ruang dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembagian zona seperti ruang terbuka hijau, kawasan permukiman, hingga area perdagangan perlu menjadi acuan utama.

"Itu harus menjadi landasan utama jika ingin melihat tata kota. Ketika kita tidak mengikuti tata kota tentu akan menjadi hal yang sekali lagi hanya sekedar aturan yang kemudian justru merusak tatanan kota menjadi tidak baik," tuturnya.

Namun dia berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Dengan demikian, penataan kota dapat berlangsung tertib dan tidak memicu konflik sosial berkepanjangan.

"Pak Appi tentu tahu bagaimana menjaga pemerintahan selama ini. Bagaimana mengupayakan akomodir banyak masyarakat dan tentu sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Editorial Team