Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penasihat hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah, IDN Times/Darsil Yahya
Penasihat hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah, IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Mira Hayati membutuhkan kursi roda setelah melahirkan bayi secara caesar
  • Kondisi klien sulit berjalan dan gesekan pada bekas jahitan, butuh kursi roda
  • Mira Hayati didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri tanpa izin BPOM
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Penasihat hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah sempat protes kepada jaksa penuntut umum (JPU) usai sidang. Pasalnya seorang jaksa laki-laki tidak memperbolehkan Mira Hayati memakai kursi roda.

Padahal kondisi terdakwa Mira Hayati masih terlihat lemas dan pucat pasca melahirkan bayi laki-laki dengan proses persalinan secara caesar di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

"Jangan pakai kursi roda perintah pak anu (atasan)," ucap jaksa laki-laki kepada rekannya saat Mira Hayati akan keluar dari ruang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025).

"Kenapa tidak dikasi kursi roda, kalau ada apa-apanya klienku siapa mau tanggungjawab," timpal Ida Hamidah melihat Mira Hayati dibopong oleh dua jaksa perempuan ke luar dari pintu utama Pengadilan Negeri Makassar.

1. Kondisi Mira Hayati masih kurang stabil

Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025), Selasa (11/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Saat ditemui wartawan, Ida Hamidah menjelaskan bahwa kondisi kliennya masih sulit berjalan pasca operasi caesar sehingga membutuhkan kursi roda.

"kondisinya baru melahirkan, masih ada jahitannya, kalau orang caesar jalan kan (susah) apalagi ke belakang (ruang tunggu tahanan) lumayan jauh, kasihan gitu loh," ucapnya.

2. Jahitan pasca operasi caesar penyebab sulit berjalan

Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025), Selasa (11/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Dia juga mengatakan Mira Hayati memiliki postur tubuh lebih besar, mengalami gesekan pada area bekas jahitan akibat posisinya yang tidak optimal. Hal ini menyebabkan jahitannya tetap basah sejak kemarin, sehingga membutuhkan kursi roda.

"Dari rumah sakit saja kemarin naik ke mobil dipakaikan kursi roda. Masa di sini tidak pake kursi roda. Makanya tadi saya selaku penasihat hukum protes kepada jaksa. Alhamdulillah jaksa pun akhirnya mengerti dan Bu Mira dibawakan kursi roda," pungkasnya.

3. Mira Hayati didakwa edarkan skincare berbahaya

Terdakwa kasus skincare ilegal Mira Hayati menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Sebelumnya diberitakan, Owner skincare Mira Hayati (29) didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung merkuri dan satu produknya tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dua produk Mira Hayati yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri tersebut yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Mira Hayati menjalani sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/3/2025).

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Night Cream, keduanya positif mengandung Merkuri/Raksa/HG berdasarkan metode Reinsch Test," ujar JPU dalam persidangan.

Editorial Team