Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kodam XIV/Hasanuddin membongkar sindikat penipu online atau passobis yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Penangkapan 40 terduga pelaku penipuan online oleh TNI di Sidrap melanggar batas kewenangan, seharusnya tugas kepolisian.
  • Keterlibatan TNI dalam ruang sipil menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat, berbagai laporan tindakan melampaui batas.
  • LBH Makassar mengingatkan risiko normalisasi dwifungsi militer dengan masuknya TNI dalam penegakan hukum sipil.

Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penangkapan 40 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis asal Kabupaten Sidrap, oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin pada 24 April 2025, melanggar batas kewenangan TNI.

LBH Makassar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum, sebab penegakan hukum terhadap warga sipil bukanlah tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan kepolisian.

Editorial Team

Tonton lebih seru di