Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti
Makmur menyatakan, kesalahan penanganan itulah yang mestinya dievaluasi oleh petugas. Dia mencontohkan penanganan di P2TP2A Makassar.
"Kalau kita di Makassar, kasus seperti ini tegas. Tidak boleh ketemu siapa pun. Kalau ketemu, silakan berhadapan dengan saya. Enak sekali kalau tidak ketemu, lobi-lobi dari terlapor ini tidak akan jalan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Makmur, pelapor dan korban juga mesti didampingi ketika diperhadapkan dengan kepolisian untuk melapor. "Ketika diperiksa, tidak bisa dilepas begitu saja. Harus didampingi juga dengan ibunya, atau kita dari P2TP2A. Tidak bisa diambil keterangannya kalau sendiri," Makmur melanjutkan.
Makmur bilang, pendampingan bertujuan agar arah dalam proses pemeriksaan kepolisian jelas dan tidak keluar dari ranah pelaporan. "Ini kesalahan juga yang dilakukan Polres Luwu Timur. Apalagi misalnya kalau penyidik, perspektif tentang perlindungan anaknya itu minim. Dan belum terlatih," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepala Seksi Pelayanan P2TP2A Lutim Firawati masih enggan berkomentar banyak mengenai teknis pelayanan dan pendampingan awal korban. Dia mengaku tengah sibuk. "Nanti pi dulu nah karena saya masih sama tim dari Polda," ucap Firawati saat dihubungi terpisah.