Makassar, IDN Times - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Prof Armin Arsyad berharap Kementerian Dalam Negeri segera memulihkan akses Pemerintah Kota Makassar terhadap data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Pemutusan akses karena kesalahan Pemkot dianggap merugikan masyarakat.
Kemendagri sebelumnya memutus akses Pemkot Makassar terhadap SIAK karena Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb dianggap melanggar soal mutasi pejabat. Akibatnya, masyarakat untuk sementara waktu tidak bisa mengajukan permohonan terkait data kependudukan, termasuk e-KTP.
"Jangan menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online. Kalau itu yang terjadi, bukan hanya Pemkot Makassar yang dihukum, tapi rakyat kota Makassar juga kena," kata Armin dikutip dari ANTARA, Senin (26/8).