Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Istimewa

Makassar, IDN Times - Muhammad Fadli, pria berusia 19 tahun asal Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ditangkap Polisi setelah diduga menganiaya pacar adik kandungnya hingga terluka parah. Korban bernama Muhammad Fadil (17) harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi usus keluar.

Penganiayaan terjadi di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Gowa, Minggu (29/9). Lokasi penganiayaan merupakan rumah kontrakan korban, yang digunakan menyembunyikan pacarnya, alias adik pelaku.

"Polsek Barombong Polres Gowa telah menetapkan MF sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat-alat bukti serta saksi," kata Kapolsek Barombkng AKP Muhammad Hasyim, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (3/10).

1. Pelaku aniaya korban dengan dua tikaman di perut

Ilustrasi pisau (unsplash.com/sebastianpoc)

Dari keterangan yang dikumpulkan, Kapolsek mengatakan, penganiayaan terjadi karena pelaku terpancing emosi. Sebelum kejadian, pelaku sudah mencari adiknya yang diduga kabur bersama sang pacar.

Pelaku mendapati sang adik bersama korban di lokasi kejadian, hingga akhirnya terjadi penganiayaan. Pelaku menikam korban dua kali di bagian perut.

"Kekerasan mengakibatkan luka. Korban dibawa dan sampai sekarang dirawat di Rumah Sakit Pelamonia Makassar," ucap Kapolsek.

2. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai kejadian, aparat Polsek Barombong menyita barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku menganiaya korban. Pelaku langsung ditangkap dan ditahan usai kejadian.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. Itu karena penganiayaan dilakukan terhadap korban di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

3. Polisi tunggu hasil visum terhadap korban

pexels.com/@rawpixel

Saat ini korban penganiayaan masih dirawat intensif di rumah sakit. Polisi juga masih menunggu hasil visum untuk mengetahui kondisi detail korban akibat penganiayaan.

Kapolsek AKP Muhammad Hasyim menyampaikan kepada keluarga bakal mengusut kasus penganiayaan sampai tuntas. Keluarga korban diharap tidak bertindak di luar hukum untuk menuntut balas terhadap pihak tersangka.

"Kami meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dengan tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka," kata Kapolsek.

Editorial Team