Makassar, IDN Times - Muhammad Fadli, pria berusia 19 tahun asal Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ditangkap Polisi setelah diduga menganiaya pacar adik kandungnya hingga terluka parah. Korban bernama Muhammad Fadil (17) harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi usus keluar.
Penganiayaan terjadi di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Gowa, Minggu (29/9). Lokasi penganiayaan merupakan rumah kontrakan korban, yang digunakan menyembunyikan pacarnya, alias adik pelaku.
"Polsek Barombong Polres Gowa telah menetapkan MF sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat-alat bukti serta saksi," kata Kapolsek Barombkng AKP Muhammad Hasyim, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (3/10).