Manado, IDNTimes – Aparat gabungan Polresta Manado dan Satpol PP Sulawesi Utara menggusur paksa lahan perkebunan di Kalasey Dua, Minahasa, pada Senin, 7 November 2022. Penggusuran dilakukan dengan dalih lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan akan digunakan untuk pembangunan Kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Manado.
Penggusuran di lahan seluas 20 hektare tersebut praktis ditolak oleh warga Desa Kalasey Dua yang sudah puluhan tahun memanfaatkannya untuk pertanian. Penggusuran tersebut juga tidak disertai ganti rugi kepada masyarakat, sehingga mereka tidak memiliki tujuan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado pun melihat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggusuran. Direktur LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, menyatakan tak ada landasan hukum tetap jika Pemprov Sulut menggusur para petani.
“Terkait SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang menjadi landasan penggusuran itu pun sedang disengketakan dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan penggusuran itu dilakukan dengan pengawalan kurang lebih 100 anggota Polresta Manado yang terdiri dari satuan Sabhara, Polwan, Brimob dan Resmob, serta kurang lebih 40 anggota Satpol PP Sulut,” kata Frank, Kamis (10/10/2022).