Manado, IDNTimes – Ferdinand Djeki Dumais yang berasal dari Partai Gerindra batal dilantik menjadi anggota DPRD Manado, Sulawesi Utara. Seharusnya ia menggantikan rekan separtainya, Indra Liempepas, yang menjadi terdakwa kasus politik uang.
Pembatalan pelantikan Djeki Dumais tersebut setelah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengeluarkan SK Nomor 409/2024. Tak terima, Djeki akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut, Flora Krisen, menghargai langkah yang diambil Djeki Dumais. “Memang kan sebagai warga negara punya hak untuk itu (menggugat). Kita tunggu saja, jika mereka sudah mengajukan maka kami siap melayani,” ucapnya, Senin (19/8/2024).