Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap akan memberlakukan tarif ojol sesuai dengan SK Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, meskipun ditolak oleh driver online.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, menyatakan pihaknya tidak akan mencabut SK tersebut. Dengan demikian, tarif yang berlaku harus sesuai SK tersebut.
"Sudah seperti itu. Tetap diberlakukan," kata Arafah, usai menemui para driver yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022).