Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251224_145445.jpg
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan pembayaran upah hingga sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan tidak langsung dikenai sanksi. Pemprov Sulsel akan memanggil pihak perusahaan terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi dan mengetahui permasalahan yang terjadi.

"Yang tidak patuh nanti kita tentu kepentingan selalu ada dengan provinsi, dengan kepentingan kota, baik perizinan maupun terkait-terkait masalah ketenagakerjaan dan kami adalah perwikilan pemerintah pusat," kata Sudirman di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).

1. Rekomendasi sanksi administratif hingga perizinan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Menurut Sudirman, Pemprov Sumsel memiliki kewenangan dalam penegakan kepatuhan ketenagakerjaan. Kewenangan tersebut mencakup pemberian rekomendasi sanksi administratif apabila pelanggaran oleh perusahaan terus berlanjut.

"Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian juga atas ketidakpatuhannya itu. Kita berikan rekomendasi, misalnya, sampai tingkat pemblokiran bahwa jangan dulu diperpanjang sampai dipenuhi dulu. Boleh saja seperti itu. Tapi itu kalau sudah taraf yang sangat," katanya. 

Jika pelanggaran tidak tergolong berat, maka langkah yang ditempuh berupa pemberian teguran kepada perusahaan. Pemerintah kemudian menjalankan pengawasan, sosialisasi, serta koordinasi untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

2. Penyesuaian UMP akan disosialisasikan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Pemprov Sulsel menyiapkan sosialisasi terkait penyesuaian UMP. Sosialisasi tersebut ditujukan agar perusahaan memahami besaran UMP yang berlaku dan mekanisme penerapannya di lapangan.

"Harus disosialisasi dulu karena kalau belum dia dengar tentang pemberitaan kita terkait berapa nilainya, harus sampai dulu ini, kemudian ada sosialisasi kita sampaikan, kemudian mereka bisa punya sehat," kata Sudirman.

Adapun UMP Sulsel tahun 2026 resmi diumumkan sebesar Rp3.921.088,79. Angka tersebut naik 7,21 persen atau bertambah Rp263.561 dibandingkan UMP Sulsel 2025 senilai Rp3.657.527.

3. Praktik gaji harian pekerja tetap ikut disorot

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Jayadi Nas usai pengumuman penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, menyampaikan pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya difokuskan pada besaran upah. Pengawasan juga mencakup praktik pengupahan harian yang diterapkan kepada pekerja tetap di sejumlah perusahaan.

"Saya baru mendengar bahwa ternyata sejumlah pengamanan-pengamanan di perusahaan tersebut digaji harian. Satpam itu digaji harian. Apakah bekerja di hotel maupun di tempat lain,"  ucap Jayadi.

Menurut Jayadi, penerapan sistem gaji harian berisiko menghilangkan hak-hak dasar pekerja. Kondisi tersebut terutama berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

"Kasihan mereka, karena jika hanya buruh harian, mereka tidak mendapatkan BPJS. BPJS tidak dibayarkan. Kalau misalnya ada kecelakaan kerja , ketika masuk, kalai tidak ada BPJS mau di apa," katanya.

Editorial Team