Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel Tahun 2026. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan pembayaran upah hingga sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan tidak langsung dikenai sanksi. Pemprov Sulsel akan memanggil pihak perusahaan terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi dan mengetahui permasalahan yang terjadi.
"Yang tidak patuh nanti kita tentu kepentingan selalu ada dengan provinsi, dengan kepentingan kota, baik perizinan maupun terkait-terkait masalah ketenagakerjaan dan kami adalah perwikilan pemerintah pusat," kata Sudirman di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).
